PERSEPSI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TERHADAP ATURAN PEMERINTAH TENTANG ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK PENGHASILAN DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN (DISPERINDAG) KAB. SLEMAN D.I. YOGYAKARTA
Abstract
Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang Penggelolaan Zakat dan Undang-Undang No.17 Tahun 2000 (Sebagai Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983) tentang Pajak Penghasilan dapat dipandang sebagai langkah maju menuju sinergi antara zakat dengan pajak. Pertama, UU No.38 Tahun 1999 telah mengakui bahwasanya zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim warga indonesia yang mampu (UU/1999).Kedua, pemerintah telah melibatkan diri lebih jauh dalam pengelolaan zakat dengan membentuk amil zakat di berbagai tingkat kewilayahan, dari kecamatan hingga nasional. Ketiga, seperti disebutkan dalam Undang-Undang No.38 Tahun 1999 bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dapat dikurangkan dari laba/penghasilan sisa kena pajak dari wajib pajak bersangkutan
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis Model Miles and Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan teknik penentuan informan dengan jumlah responden 7 ASN DISPERINDAG.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi ASN DISPERINDAG Kab. Sleman D.I.Yogyakarta terhadap aturan pemerintah tentang zakat sebagai pengurang pajak penghasilan
Hasil dari penelitian ini adalah para ASN DISPERINDAG mendukung dan setuju apabila aturan pemerintah tentang zakat sebagai pengurang pajak penghasilan diterapkan. Baznas belum optimal dalam mensosialisasikan tentang aturan pemerintah mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya regulasi tersebut khususnya ASN DISPERINDAG Kab. Sleman D.I.Yogyakarta. Sanksi yang diberikan hanya kepada pengelola yang menyalahgunakan kewenangan saja. Belum ada sanksi bagi para muzakki yang tidak membayarkan zakatnya kepada lembaga-lembaga yang telah diakui pemerintah seperti BAZ, LAZ, BAZNAS sehingga membuat para muzaki enggan untuk menyetorkannya ke lembaga-lembaga yang diakui pemerintah.
Collections
- Islamic Economics [823]