Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. H. Sofwan Jannah, M.Ag
dc.contributor.authorWAHYU PUTRI WIJAYANTI, 14421021
dc.date.accessioned2018-12-05T06:12:07Z
dc.date.available2018-12-05T06:12:07Z
dc.date.issued2018-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11916
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan dunia ekonomi, dunia bisnis berkembang sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri. Perkembangan manusia ini kebanyakan dipengaruhi oleh majunya teknologi, tidak terkecuali juga dalam dunia bisnis dan ekonomi. Di jaman Teknologi yang semakin canggih ini lahirlah bisnis Paytren milik Yusuf Mansur. Paytren adalah aplikasi yang dapat di download melalui Playstore yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari misal, untuk membayar listrik, tiket kereta, tiket pesawat, dan juga dapat digunakan untuk berbisnis dengan mengembangkan jaringannya tanpa keluar rumah. Sistem bisnis Paytren tersebut menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM), sesuai dengan phiramid scheme. Dengan adanya bisnis Paytren yang menggunakan sistem bisnis Multi Level Marketing (MLM) itulah yang kemudian dikritik oleh pakar muamalah kontemporer Erwandi Tarmizi, yang mengatakan Paytren haram. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Peneliti mendasarkan pada buku pustaka, artikel, youtube dan juga wawancara kepada pengguna Paytren. Serta dengan menggunakan pendekatan normatif dan komparatif. Pendekatan normatif yaitu pendekatan masalah yang dilakukan penelitian yang bersumber pada hukum islam (fikih muamalah), sedangkan pendekan komparatif yaitu pendekatan masalah yang dilakukan untuk membedakan pendapat pandangan Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi mengenai Paytren dalam Tinjauan fikih muamalah. Hasil dari penelitian, bahwa bisnis Paytren hukumnya mubah jika hanya digunakan utuk bertansaksi sesuai dengan layanan yang telah disediakan dalam aplikasinya. Bisnis Paytren bisa menjadi haram apabila pelakunya mengembangkan jaringannya dengan menggunakan bisnis Multi Level Marketing (MLM).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPaytrenen_US
dc.subjectMulti Level Marketing (MLM)en_US
dc.subjectMaqasid Syari’ahen_US
dc.titleHUKUM PAYTREN DALAM TINJAUAN FIKIH MUAMALAH (STUDI KOMPARATIF MENURUT YUSUF MANSUR DAN ERWANDI TARMIZI)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record