• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HUKUM PAYTREN DALAM TINJAUAN FIKIH MUAMALAH (STUDI KOMPARATIF MENURUT YUSUF MANSUR DAN ERWANDI TARMIZI)

    Thumbnail
    View/Open
    TA_14421021_WAHYU PUTRI WIJAYANTI.pdf (1.552Mb)
    Date
    2018-08-15
    Author
    WAHYU PUTRI WIJAYANTI, 14421021
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Seiring dengan perkembangan dunia ekonomi, dunia bisnis berkembang sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri. Perkembangan manusia ini kebanyakan dipengaruhi oleh majunya teknologi, tidak terkecuali juga dalam dunia bisnis dan ekonomi. Di jaman Teknologi yang semakin canggih ini lahirlah bisnis Paytren milik Yusuf Mansur. Paytren adalah aplikasi yang dapat di download melalui Playstore yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari misal, untuk membayar listrik, tiket kereta, tiket pesawat, dan juga dapat digunakan untuk berbisnis dengan mengembangkan jaringannya tanpa keluar rumah. Sistem bisnis Paytren tersebut menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM), sesuai dengan phiramid scheme. Dengan adanya bisnis Paytren yang menggunakan sistem bisnis Multi Level Marketing (MLM) itulah yang kemudian dikritik oleh pakar muamalah kontemporer Erwandi Tarmizi, yang mengatakan Paytren haram. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Peneliti mendasarkan pada buku pustaka, artikel, youtube dan juga wawancara kepada pengguna Paytren. Serta dengan menggunakan pendekatan normatif dan komparatif. Pendekatan normatif yaitu pendekatan masalah yang dilakukan penelitian yang bersumber pada hukum islam (fikih muamalah), sedangkan pendekan komparatif yaitu pendekatan masalah yang dilakukan untuk membedakan pendapat pandangan Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi mengenai Paytren dalam Tinjauan fikih muamalah. Hasil dari penelitian, bahwa bisnis Paytren hukumnya mubah jika hanya digunakan utuk bertansaksi sesuai dengan layanan yang telah disediakan dalam aplikasinya. Bisnis Paytren bisa menjadi haram apabila pelakunya mengembangkan jaringannya dengan menggunakan bisnis Multi Level Marketing (MLM).
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11916
    Collections
    • Islamic Law [939]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV