IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 3 PERDA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN KULON PROGO
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif dari Implementasi Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014
tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kabupaten Kulon Progo. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu Bagaimana Implementasi Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok; Apa saja faktor
penghambat terhadap larangan dan penertiban pemasangan iklan produk
tembakau di Kulon Progo. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif
empiris. Data didapatkan dari penelitian dalam institusi terkait, lalu diolah
dengan menggunakan teori teori yang ada. Analisis dilakukan dengan pendekatan
sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa masalah yang
terjadi dalam Impelentasi Penegakan Hukum oleh Satpol PP, Sesuai dengan
Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Kulon Progo nomor 5 Tahun 2014 tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Kabupaten Kulon Progo. Terdapat hal-hal yang
menghambat dan juga menjadi faktor penghambat dalam proses penegakan
hukum oleh Satpol PP terkait impelementasi Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten
Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Collections
- Law [2308]