Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, SH., M.Hum.
dc.contributor.authorMEITHANEPA INAS BUTSAINAH, 14410676
dc.date.accessioned2018-12-04T14:02:23Z
dc.date.available2018-12-04T14:02:23Z
dc.date.issued2018-10-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11880
dc.description.abstractPenelitian ini diambil dari kasus yang terjadi pada bulan November 2017, sesuai wawancara yang dilakukan kepada Kuasa Hukum korban (Pasien A), adanya tindakan penyinaran yang dilakukan oleh Dokter Orthopedi kepada Pasien A. Sebelum tindakan penyinaran dilakukan tidak ada persetujuan atau informed consent yang diberikan kepada keluarga Pasien A dan tindakan penyinaran tersebut mengakibatkan menghitamnya jari pasien A dan harus diamputasi. Rumusan masalah yang diajukan pada penelitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung gugat dokter dan rumah sakit atas tindakan medis terhadap pasien? Metode penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian empiris. Metode pendekatan pada penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Objek dari penelitian ini adalah bentuk tanggung gugat dokter dan rumah sakit pada tindakan medis yang dilakukan kepada pasien di Rumah Sakit XYZ di Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung gugat dokter dan rumah sakit atas tindakan medis terhadap pasien pada rumah sakit di Jakarta (kasus korban tindakan penyinaran oleh Dokter Orthopedi di Rumah Sakit XYZ Jakarta). Pada pelaksanaannya, pelayanan kesehatan oleh dokter Orthopedi di Rumah Sakit XYZ tidak sesuai dengan kewajiban, prosedur dan standar profesi yang benar sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 51 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam hubungan hukum antara dokter dan pasien, ada perjanjian yang disebut dengan perjanjian Terapeutik. Dokter dan pasien sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban. Kewajiban dokter menjadi hak pasien, dan sebaliknya kewajiban pasien adalah hak dokter. Sebelum melakukan penyinaran dokter tidak menjelaskan terlebih dahulu apa yang telah terjadi pada Pasien A, seperti menjelaskan adanya fracture dan harus melakukan hyperbaric. Dokter juga tidak memberikan Informed Consent kepada keluarga pasien sebelum memberikan tindakan penyinaran. Karena tindakan penyinaran tersebut, pasien A mengalami pembengkakan dan hitam pada jari. Keluarga merasa dirugikan. Bentuk tanggung gugat dari kasus tersebut adalah dengan cara mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh dokter kepada pasien yang menjadi korban kelalaian dokter tersebut. Karena dokter di bawah pengawasan rumah sakit, maka tanggung gugat yang dilakukan adalah dari dokter dan rumah sakit. Rumah sakit ikut terlibat dalam tanggung gugat tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Gugaten_US
dc.subjectDokter dan Rumah Sakiten_US
dc.subjectTindakan Medisen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT DOKTER DAN RUMAH SAKIT SWASTA DI JAKARTA ATAS TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIEN (Studi Kasus Korban Tindakan Penyinaran Oleh Dokter Orthopedi di Rumah Sakit Swasta di Jakarta)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record