Show simple item record

dc.contributor.advisorRiky Rustam, S.H., M.H.
dc.contributor.authorBning Samudera Hakim, 14410675
dc.date.accessioned2018-12-04T13:59:17Z
dc.date.available2018-12-04T13:59:17Z
dc.date.issued2018-10-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11879
dc.description.abstractPenelitian ini mengangkat permasalahan investasi mengenai bitcoin, berangkat dengan dua rumusan masalah bagaimanakah kedudukan bitcoin dalam hukum benda di Indonesia sebagai obyek dari suatu perjanjian serta keabsahan dari perjanjian investasi yang menggunakan bitcoin sebagai objek dari investasinya. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa bitcoin dapat dijadikan sebagai obyek dari suatu perjanjian. Hal ini didasarkan pada pertimbangan logis dan teori-teori dalam penelitian ini yang hasilnya sesuai dengan hukum benda bahwa kedudukan bitcoin adalah benda atau barang yang dapat diperniagakan sehingga dapat dijadikan sebagai obyek dari suatu perjanjian. Bitcoin termasuk ke dalam benda virtual property yang berdasarkan karakteristiknya diperlakukan sama dengan benda yang ada di dunia nyata serta sebagai komoditi digital bitcoin dapat dimasukan ke dalam perdagangan bursa berjangka. Mengenai keabsahan perjanjian investasi bitcoin bahwa berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, bitcoin sebagai objek perjanjian, tidak bertentangan dengan syarat objektif yang memiliki akibat hukum batal demi hukum lalu dan karakteristik dari Buku ke III KUHPerdata yang mengatur mengenai perikatan bersifat terbuka sehingga diperbolehkan untuk membuat suatu perjanjian diluar dari yang diatur dari KUHPerdata asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Penelitian ini menyarankan kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuat peraturan terkait regulasi investasi bitcoin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta terjaminnya perlindungan hukum bagi para investor.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBitcoinen_US
dc.subjectInvestasien_US
dc.subjectVirtual Propertyen_US
dc.titleKEABSAHAN PERJANJIAN INVESTASI YANG MENGGUNAKAN BITCOIN SEBAGAI OBYEK INVESTASI (DITINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record