Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, S.H., M.H.
dc.contributor.authorDANDI DINASTI, 14410643
dc.date.accessioned2018-12-04T13:47:29Z
dc.date.available2018-12-04T13:47:29Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11877
dc.description.abstractPembubaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2012 yang digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dinilai tidak memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, karena terdapat kesamaan tugas antara SKK Migas dan BP Migas yang dapat dilihat pada pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahum 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, secara sepintas terlihat bahwa diantara kedua badan usaha ini mirip meskipun tidak signifikan. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan: pertama, Apa alasan pertimbangan Presiden membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui Perpres?; keduan, Apakah Peraturan Presiden menjadi alternatif solusi yang tepat untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka. Data yang terkumpul kemudian dianalisa deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Presiden mengambil sikap untuk mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012. Kedua, Peraturan Presiden dalam Menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang kurang tepat, karena hal ini dapat diketahui dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBP Migasen_US
dc.subjectPeraturan Presiden No. 9 tahun 2013en_US
dc.subjectKewenangan Presidenen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 36/PUU-X/2012en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record