Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, SH.,M.Ag
dc.contributor.authorGHIFAR HILMI, 14410584
dc.date.accessioned2018-12-04T13:32:24Z
dc.date.available2018-12-04T13:32:24Z
dc.date.issued2018-10-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11874
dc.description.abstractHak Asasi Mansia Merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak Lahir, maka tidak seorangpun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya. Meskipun Undang-Undang telah mengatur mengenai Hak Asasi Manusia, tetapi justru banyak terjadi pelanggaran Hak asasi manusia dan kejahatan nya. Perilaku ini di Indonesia telah menyebar ke berbaga daerah yang ada di Indoensia oleh para pejabat dan penegak hukum sendiri yang menjadi aktor nya. Maka berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan pokok masalah yaitu: Apa urgensi pembentukan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Daerah?; Bagaimana konsep kelembagaan dan kewenangan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menilai urgensi pembentukan perwakilan Komnas HAM di daerah dan menggagas konsep kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM di daerah. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka (library reasearch). Pengolahan data dengan mengkonstruksikan data secara kualitatif dan penyajian hasil penelitian akan bersifat deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan yang digunakan sebagai sudut pandang untuk memahami permasalahan dalam penelitian ini, meliputi: pertama, pendekatan perundang-undangan yang dipadukan dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, urgensi pembentukan Komnas HAM didaerah menjadi penting dengan didasari secara filosofis, bahwa perlindungan HAM merupakan kewajiban Negara untuk melindungi seluruh warga negara yang berada di dalamnya sebagai cita-cita negara berdasarkan konstitusi UUD no 39 tahun 1999. Secara sosiologis, bahwa kejahatan HAM telah menyebar ke seluruh penjuru Negeri. Dampak nya yaitu ketidak adilan bagi warga negara, kriminalitas yang dilakukan aparat semakin banyak, korban berjatuhan dan cita negara Hukum akan tercoreng. Secara yuridis, pembentukan perwakilan Komnas HAM telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui ketentuan pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKomisi Nasional Hak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectPerwakilan Komnas HAM di Daerahen_US
dc.titleGAGASAN PEMBENTUKAN PERWAKILAN KOMNAS HAM DI TINGKAT DAERAH SEBAGAI UPAYA UNTUK MELINDUNGI DAN MENJAMIN HAK ASASI MANUSIA SETIAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record