Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Syaifudin, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorLATIFATUL GHOSYIAH, 14410550
dc.date.accessioned2018-12-04T13:19:36Z
dc.date.available2018-12-04T13:19:36Z
dc.date.issued2018-10-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11871
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 tetang sistem noken di papua ditinjau dalam persfektif demokrasi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana konsep noken di Papua, mengapa hakim Mk dalam putusan No.1/PHPU-PRES/XII/2014 tentang sistem noken di Papua menerima penggunaan sistem Noken dalam pemilu dan bagaimanakan implementasi sistem Noken jika dikaitkan dengan implementasi pemilu demokratis di indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum serta perundang-undangan Pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-nuku, peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer, yaitu sumber data yang diperoleh melalui Undang-undang terkait dengan pemilu, sumber data sekunder yaitu sumber data yang berasal dari buku dan peraturan peraturan lainnya, yang terdiri dari bahan hukum primer, peraturan perundang undangan yang mengatur pemilu. Hasil analisis ini menunjukan bahwa noken adalah sebuah tas yang berasal dari Papua, noken mempunyai fungsi budaya, sosial, ekonomi maupun fungsi politik. Dengan pengambilan pemilu di Papua dilakukan dengan sistem noken sudah ada semenjak pemilu Orde baru, sejak 2009 lalu, keputusan Mahkamah Konstitusi melegalkan itu. Tetapi hal tersebut melanggar sistem luberjurdil dalam pemilu dan juga sistem Demokrasi di Indonesia, dimana dalam pemilihan umum setiap orang mempunyai hak untuk memilih. Tetapi dalam sistem noken ini, masyarakat suatu wilayah tersebut mengikuti pilihan ketua wilayah tersebut atau disebut Big Man. Meski tidak sesuai dengan konstitusi, MK telah memutuskan bahwa sistem noken menjadi sistem yang sah dalam pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 47-48/PHPU A-VI/2009 tentang Mekanisme Penggunaan Sistem Noken di Papua pada tanggal 9 Juni 2009. digunakan pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Yahokimo. Sistem noken yang dilaksanakan di Papua karena yang secara geografis terletak diwilayah yang sulit dijangkau, dan juga latar belakang pendidikan masyarakat yang masih rendah sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk mengadakan sosialisasi dan pelaksanaan pemilu dari pada daerah lain. Sehingga dengan sistem noken dapat mengefisiensikan anggaran pemilu yang besar untuk sosialisasi dan pelaksanaan pemilu di Papuaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectSengketa pilpresen_US
dc.subjectNokenen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN MK NOMOR 1/PHPU/2014 TENTANG SISTEM NOKEN DI PAPUA DITINJAU DALAM PERSFEKTIF DEMOKRASIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record