Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mudzakkir, S.H., M.H
dc.contributor.authorFARAH NINDYA PRATIWI, 14410544
dc.date.accessioned2018-12-04T13:17:26Z
dc.date.available2018-12-04T13:17:26Z
dc.date.issued2018-10-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11870
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dokter asing terhadap kasus malapraktik dan praktik medis illegal di Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana pengaturan atau landasan hukum terkait praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter asing secara illegal di Indonesia ?; dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban dalam hal malapraktik yang dilakukan oleh dokter asing di Indonesia ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis-normatif dimana penelitian ini mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka. Hasil studi ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum secara maksimal melindungi pasien sebagai korban khususnya dalam kasus malapraktik yang dilakukan oleh dokter asing, meskipun UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dibuat dengan berlandaskan UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia; Perlindungan hukum disebutkan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang disingkat LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Diberikannya perlindungan terhadap saksi dan korban ini bertujuan untuk memberi rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Meskipun sudah terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pasien maupun dokter, dan bila hak pasien dilanggar, maka terdapat sanksi pidana yang cukup berat yang akan dikenakan baik itu pada dokter dalam negeri maupun dokter asing yang bekerja di Indonesia. Namun, dari kasus yang ada, sanksi tersebut tidak pernah dilaksanakan bahkan pada kasus yang memakan korban jiwa sekalipun; Pada saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai pengawasan terhadap dokter asing yang melakukan praktik di Indonesia, yang ada hanya pengaturan pengawasan secara umum mengenai penyelenggaraan kesehatan atau pengawasan terhadap tenaga kerja asing, yaitu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaruan aturan-aturan hukum di bidang praktik kedokteran dalam hal ini khususnya terhadap praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter Asing yang melakukan praktik di Indonesia dan peraturan terkait perlindungan terhadap pasien korban malapraktik untuk dibuat aturan khusus terkait hal tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPraktik Kedokteran Illegalen_US
dc.subjectMalapraktik oleh Dokter Asingen_US
dc.subjectPerlindungan Korban Malapraktik oleh Dokter Asingen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER ASING TERHADAP KASUS MALAPRAKTIK DAN PRAKTIK MEDIS ILLEGAL DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record