Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.authorRICHASARI PUTRI PUSPA, 14410519
dc.date.accessioned2018-12-04T13:07:01Z
dc.date.available2018-12-04T13:07:01Z
dc.date.issued2018-10-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11867
dc.description.abstractAnak-anak sebagai bagian dari generasi masa mendatang, mengenali kondisi yang banyak salah dalam bergaul, banyak anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia dengan menjadi pekerja seks komeersial agar dapat memenuhi kehidupan pribadinya. Dengan banyaknya kasus yang melibatkan anak terutama pada perdaganganan manusia dalam kasus trafficking, studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seks komersial yang melibatkan warga negara asing, dan sejauhmana efektifitas dari pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap korban tindak pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seks komersial yang melibatkan warga negara asing. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang di dukung data melalui wawancara. Pengambilan data akan dikumpulkan dengan melakukan wawancara ke instansi terkait, yaitu LPSK dan KPAI. Analisis dilakukan dengan melakukan wawancara kedua instansi, dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan juga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Perdagangan Manusia. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh LPSK dan KPAI berbeda, karena KPAI hanya sebagai pengawas. Hasil dari penelitian juga memberikan hasil yang berbeda mengenai perlindungan terhadap anak, dari cara pandang mengenai pemberian restitusi dan efektifitas pemberlakuan Undang-Undang tentang perlindungan anak. Pandangan dari LPSK dalam perlindungan anak akan berbeda dengan cara perlindungan korban tindak pidana lainnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban akan sama saja. Meskipun efektifitas Undang-Undang, dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah efektif untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana trafficking dengan memberikan pendampingan dan restitusi, namun berbeda dengan KPAI bahwa pemberian restitusi tidak efektif terhadap korban. Menurut KPAI bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga tidak efektif karena adanya beberapa oknum yang memberikan perlindungan terhadap korban. Dalam pelaksanaan perlindungan anak perlu di tegaskan dalam pelaksaannya dengan cara melakukan suatu evaluasi setiap bulannya oleh lembaga yang berwenang seperti KPAI, dan UPT P2 TP2A, LPSK dan lembaga yang berwenang dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Dan adanya terikatan atau oknum tertentu yang terlibat dalam perlindungan yang salah perlu ditindak tegas dengan dilakukannya pemecatan atau suatu scoresing agar pihak-pihak yang terkait atau oknum yang terlibat dapat jera untuk melindungi sesuatu hal salah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerdagangan Manusiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA (Studi atas Beberapa Kasus Dalam Eksploitasi Anak Yang Melibatkan Warga Negara Asing)en_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record