Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdurrahman Al-Faqiih, S.H., M.A., LLM
dc.contributor.authorIWAN RUBIANTO, 14410498
dc.date.accessioned2018-12-04T10:58:14Z
dc.date.available2018-12-04T10:58:14Z
dc.date.issued2018-10-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11863
dc.description.abstractPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui problematika pengisian jabatan komisioner KPPU priode 2018-2023 yang menyebabkan pembekuan sementara komisi ini. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana problematika pengisian komisioner Komisi Pengawas persaingan Usaha pada periode 2018-2023?; Apakah pengisian komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha priode 2018-2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Penulisan ini termasuk tipologi penulisan hukum normatif. Data penulisan ini dikumpulkan dengan studi dokumen/pustaka, kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara deskriptif-kualitatif yaitu penguraian data-data yang diperoleh dalam penulisan tersebut digambarkan dan ditata secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai pernyataan atau kesimpulan. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat problematika dalam pengisian jabatan komisioner KPPU yang menyebabkan molornya proses pergantian jabatan dan berujung pada pembekuan KPPU. Terdapat kelemahan aturan-aturan hukum formal yang belum secara penuh mengatur mengenai setandarisasi dari panitia seleksi dan batasan waktu seleksi. Terdapat sejumlah nama dari panitia seleksi yang merupakan Komisaris Utama dari suatu peruhahaan,yang patut diduga memiliki konflik kepentingan dengan KPPU, hal ini yang menjadi alasan Komisi VI DPR RI melakukan penolakan terhadap panitia seleksi. Pemerintah juga tidak melakukan perombakan terhadap panitia seleksi yang dianggap memiliki konflik kepentingan dengan KPPU dan pemerintah dinilai lamban melakukan perpanjangan masa jabatan KPPU sehingga terjadi kekosongan Komisioner KPPU. Penulisan merekomendasikan perlunya penyempurnaan aturan-aturan hukum dibidang pegisian jabatan publik: Perlu dibentuk lembaga secara khusus untuk melakukan penilaian terhadap indepedensi dalam proses pergantian jabatan komisioner KPPU.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembekuan KPPUen_US
dc.subjectpengisian jabatan dan KPPUen_US
dc.titlePROBLEMATIKA PENGISIAN KOMISIONER KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record