Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorYUANTONI FIDELICO BRUCEL AMANDE, 14410497
dc.date.accessioned2018-12-04T10:56:15Z
dc.date.available2018-12-04T10:56:15Z
dc.date.issued2018-10-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11862
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Rumusan masalah yang diajukan yaitu apa yang dimaksud dengan pergantian antar waktu (PAW) oleh partai politik sesuai peraturan perundang-undangan, dan apakah pergantian antar waktu (PAW) pada anggota DPRD Kota Cirebon fraksi NasDem sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normative. Pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis ini menunjukkan terdapat problematika di dalam pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan khususnya di dalam usulan pemberhentian antar waktu (PAW) oleh partai Nasdem kepada Anggota DPRD Kota Cirebon. Dalam hal ini terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur pemberhentian antar waktu. Akan tetapi, tidak terdapat pembatasan kewenangan partai politik di dalam memberikan usulan pemberhentian terhadap kadernya yang sedang menduduki kursi parlemen. Maka muncul petanyaan, apakah usulan pemberhentian dari parpol tersebut telah final, atau dapat dibantah? Sementara undang-undang yang mengatur tentang PAW tidak ada membahas mengenai hak membela diri atau mengklarifikasi kesalahan, hanya terdapat di dalam AD dan ART partai saja. Hasil studi ini juga menemukan kejanggalan di dalam usulan pemberhentian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Nasdem. Di dalam usulan tersebut Partai Nasdem hanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan AD/ART Partai Nasdem Tahun 2010, sementara itu Partai Nasdem mengabaikan undang-undang dan peraturan yang lain. Seharusnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 lebih konkret membahas tentang pemberhentian antar waktu anggota legislatif khususnya pada usulan dari partai politik. Dan haruslah ada peraturan yang membatasi tentang kewenangan partai politik di dalam memberikan usulan pemberhentian antar waktu (PAW), agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga, dapat terwujudnya peraturan yang ideal serta dapat dijalankan dengan sebaik mungkin. Karena sejatinya Negara Hukum yang Demokratis akan terwujud apabila adanya partisipasi public, bukannya hanya mengandalkan konsep peraturan yang ideal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProblematika Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kotaen_US
dc.titlePROBLEMATIKA PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD & DPRDen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record