Show simple item record

dc.contributor.advisorMukmin Zakie, SH., M.Hum., PhD.
dc.contributor.authorRIAN PUTRANTO, 14410476
dc.date.accessioned2018-12-04T10:46:53Z
dc.date.available2018-12-04T10:46:53Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11859
dc.description.abstractJudul penelitian ini adalah Implementasi Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.407/DISNAKER/Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2018 di Kota Bengkulu. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah bagaimana implementasi Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor G.407/DISNAKER/Tahun 2017 tentang Upah Minimun Provinsi Bengkulu Tahun 2018 di Kota Bengkulu dan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bengkulu terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketententuan Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor G.407/DISNAKER/Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi di Kota Bengkulu. Penelitian dilakukan secara hukum empiris, dengan mendapatkan data secara langsung dari subyek penelitian dengan melakukan wawancara. Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat dari ketentuan yang berlaku selanjutnya disimpulkan sehingga memperoleh jawaban permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Keputusan Gubernur Nomor G.407/Disnaker/Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2018 di Kota Bengkulu belum berjalan maksimal, berdasarkan data dari Disnaker, Apindo dan Serikat pekerja, hanya perusahaan menengah dan besar yang telah menerapkan UMP, sedangkan perusahaan kecil masih membayar upah di bawah UMP, sedangkan peran Disnaker dalam pelaksanaan dan pengawasan UMP dilakukan dengan melakukan pendataan perusahaan, sosialisasi dan pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bangkulu. Selanjutnya, penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2018 saat ini pemerintah belum memberikan sanksi, saat ini masih dilakukan dengan melaksanakan monitoring dan pengawasan secara rutin dengan cara terjun langsung kesetiap perusahaan dan upaya terakhir yang ditempuh yaitu dengan penindakan sesuai peraturan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUpah Minimum Provinsien_US
dc.subjectImplementasi dan Penegakan Hukumen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEPUTUSAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR G.407/DISNAKER/TAHUN 2017 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 DI KOTA BENGKULUen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record