Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorELTHA SAVIRA AQSHA, 14410409
dc.date.accessioned2018-12-04T09:54:30Z
dc.date.available2018-12-04T09:54:30Z
dc.date.issued2018-10-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11852
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan asas rebus sic stantibus bisa diterapkan didalam kasus PT. Jasa Marga dengan PT. Bangun Tjipta, dan kendala dan tantangan yang dihadapi oleh PT. Jasa Marga dan PT. Bangun Tjipta dalam menerapkan asas rebus sic stantibus ini. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: apakah asas rebus sic stantibus bisa diterapkan dalam kasus PT. Jasa Marga dengan PT. Bangun Tjipta ?, dan bagaimana kendala dan tantangan yang harus dihadapi oleh PT. Jasa Marga dengan PT. Bangun Tjipta dalam menerapkan asas rebus sic stantibus ?. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian Normatif. Data Penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka, dengan menggunakan obyek-obyek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang telah ada, baik yang berupa buku-buku, jurnal, peraturan-peraturan yang mempunyai kolerasi terhadap pembahasan masalah dalam studi ini, putusan pengadilan dan bahan-bahan elektronik, sehingga penulisan studi ini juga bersifat penulisan pustaka. Analisis dilakukan dengan cara pendekatan perundang-undangan, asas-asas perjanjian secara umum, asas-asas perjanjian internasional, pembahasan lebih mendalam tentang asas rebus sic stantibus. Hasil studi ini menunjukkan bahwa asas rebus sic stantibus dalam kasus gugatan pembatalan kontrak bagi hasik PT. Jasa Marga dengan TP. Bangun Tjipta tidak bisa diterapkan, karena asas rebus sic stantibus adalah asas yang bisa menjadi pembatalan atau penghentian dalam perjanjian internasional. Sedangkan kontrak bagi hasil antara PT. Jasa Marga dengan PT. Bangun Tjipta tidak memenuhi syarat sah perjanjian internasional, karena PT. Jasa Marga dan PT. Bangun Tjipta bukanlah termasuk subyek hukum internasional dan kontrak bagi hasil yang dibuat tidak tunduk dan patuh pada hukum internasional kontrak tersebut dibuat dihadapan notaris berdasarkan hukum Indonesia. Kendala dan tantangan yang dihadapi oleh para pihak dalam menerapkan asas rebus sic stantibus ini, yang pertama adalah didalam hukum perdata yang bersumber berdasarkan KUHPerdata khususnya perjanjian secara umum belum mengatur tentang asas rebus sic stantibus. Asas rebus sic stantibus sebenarnya bisa saja diterapkan meskipun dalam pengaturan hukum positif nasional Indonesia tentang asas rebus sic stantibus ini belum disahkan menjadi peraturan hukum positif, tetapi dengan syarat asas rebus sic stantibus dimaksudkan atau dituangkan kedalam peraturan pasal-pasal dalam perjanjian dan harus disepakati oleh semua pihak yang membuatnya. Tepai dalam perjanjian bagi hasil PT. Jasa Marga dengan PT. Bangun Tjipta asas rebus sic stantibus tidak di atur dalam isi pasal perjanjian, dalam kontrak bagi hasil tersebut mengatut syarat batalnya perjanjian hanya sesuai dengan Pasal 1381 KUHPerdata. Kendala yang kedua adalah kontrak bagi hasil yang dibuat PT. Jasa Marga dengan PT. Bangun Tjipta bukanlah perjanjian internasional, kontrak bagi hasil tersebut tidak memenuhi syarat syah perjanjian internasional, padahal asas rebus sic stantibus adalah asas yang ada diperjanjian internasional.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAsas Rebus Sic Stantibusen_US
dc.subjectPerjanjian Internasionalen_US
dc.titlePENERAPAN ASAS REBUS SIC STANTIBUS DALAM KONTRAK INVESTASI (STUDI KASUS PT. JASA MARGA DENGAN PT. BANGUN JTIPTA)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record