Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno,S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorDESY TRIHARTINI, 14410346
dc.date.accessioned2018-12-04T09:42:37Z
dc.date.available2018-12-04T09:42:37Z
dc.date.issued2018-10-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11848
dc.description.abstractJenis perkawinan di Indonesia ada 2 yaitu perkawinan secara agama (nikah siri) dan perkawinan yang tercatat secara resmi. Agama Islam melegalkan adanya nikah siri, walaupun pada nikah siri terdapat kekurangan yaitu lemah dalam kekuatan hukum terlebih pada status anak. Pengertian nikah siri di antaranya adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang Islam Indonesia, memenuhi rukun-rukun maupun syarat-syarat suatu pernikahan, tetapi tidak didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah yang diatur dan ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) Sebagai sebuah perkawinan di bawah tangan terdapat duapengertian laintentang definisi nikah siri yaitu: Pertama, nikah siri yang di definisikan dalam fiqh, yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorang pun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain. Kedua, nikah siri yang dipersepsikan masyarakat, yakni pernikahan yang dilaksanakan walaupun tidak dirahasiakan, tetap dikatakan nikah siri selama belum didaftarkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA). Setiap perkawinan harus dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PNN) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan serta memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, isteri dan anak-anaknya. Perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi atau legal tentu mempunyai permasalahan yang tidak dialami oleh anak yang lahir dalam perkawinan yang tercatat secara resmi. Masyarakat seolah-olah mendefinisikan bahwa anak hasil perbuatan zina atau kumpul kebo (samen leven) juga termasuk dalam definisi anak luar kawin. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan (hal ini sesuai dengan pernyataan Pemerintah bahwa suatu perkawinan yang tidak dicatat dapat diartikan bahwa peristiwa perkawinan itu tidak ada, sehingga anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut ketentuan Undang-undang dikategorikan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectAnakLuarKawinen_US
dc.titleIMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record