PERAN AKUNTAN FORENSIK DALAM MENGHADAPI KEJAHATAN FRAUD
Abstract
Penelitian skripsi ini merupakan peneleitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis. Penelitian normatif ini yaitu suatujenis penelitian yang menerapkan, mengkaji dan mengimplementasikan peraturan-peraturan serta kajian pustaka yang ada. Kejahatan fraud yang menjadi objek penelitian penulis sebenarnya bukanlah sebuah kejahatan jenis baru, karena sejatinya eksistensi kejahatan fraud ini terjadi di Indonesia sudah sejak lama. Hanya saja masih belum ada regulasi yang mengatur kejahatan fraud ini secara eksplisit sehingga dibutuhkan undang-undang terkait pada pemidanaan kejahatan fraud ini guna menunjukkan ketegasan negara dalam memerangi kejahatan ekonomi.
Akuntan forensik yang dapat menanggulangi kejahatan fraud ini jumlahnya belum banyak di Indonesia. Selain itu dalam proses penegakkan hukum, tidak semua instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan tidak memiliki auditor forensik sendiri, sehingga harus menggunakan ahli di luar instansi terkait. Selain itu karena auditor forensik disini hanya bersifat ahli, sehingga dalam proses persidangan pendapatnya dikesampingkan oleh hakim karena memang hakim tidak terikat oleh pendapat ahli. Oleh karenanya dalam menghadapi kejahatan-kejahatan fraud yang sering terjadi dan sebagai suatu tindakan nyata dalam semangat memberantas korupis, diperlukan seorang auditor forensik di dalam satu rumah tangga instansi penegak hukum.
Collections
- Law [2308]