dc.contributor.advisor | Dr. Zairin Harahap, S.H., M.Si. | |
dc.contributor.author | GHINA NADIANNISA’ NUR MUHAMMAD, 14410310 | |
dc.date.accessioned | 2018-12-04T09:30:21Z | |
dc.date.available | 2018-12-04T09:30:21Z | |
dc.date.issued | 2018-10-09 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11844 | |
dc.description.abstract | Dewasa ini, pembangunan hotel marak di setiap penjuru kota besar, tak terkecuali
Kota Yogyakarta. Hal ini dipengaruhi karena Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta merupakan salah satu tujuan wisata favorit di Indonesia. Banyaknya
wisatawan domestik maupun internasional yang datang ke daerah ini membuka
peluang bagi para pelaku bisnis untuk menyediakan penginapan. Sebagaimana
diketahui, hotel memiliki tingkat kebutuhan air baku yang cukup besar.
Pengambilan air tanah yang intensif atau eksploitasi air tanah secara berlebihan,
menguras cadangan sumber daya air tanah dalam jangka waktu singkat,
mengakibatkan berbagai dampak yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
Pada kondisi yang lebih lanjut, penurunan muka air tanah menyebabkan dampak
berupa penurunan muka tanah yang mengakibatkan terjadinya banjir pada daerah
tersebut. Studi ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum
terhadap penggunaan air bawah tanah oleh hotel di Kota Yogyakarta. Rumusan
masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana penegakan hukum terhadap
penggunaan air bawah tanah oleh hotel di Kota Yogyakarta dan Faktor apa saja
yang menyebabkan hotel melakukan pelanggaran. Penelitian ini berjenis penelitian
empiris dan data penelitian diperoleh dari hasil wawancara yang terstruktur.
Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap penggunaan air bawah
tanah oleh hotel di Kota Yogyakarta belum terlaksana dengan maksimal.
Banyaknya pelanggaran diduga karena pemerintah tidak tegas dalam pemberian
sanksi kepada si pelanggar. Adapun sanksi yang sampai saat ini telah diberikan
yakni sanksi administratif berupa surat peringatan pertama, itu pun hanya kepada
hotel yang berbintang atau terlihat mencolok saja. Beberapa faktor yang
menyebabkan hotel melakukan pelanggaran diantaranya karena pemilik usaha
memang tidak memiliki keinginan untuk mengurus perizinan sebab birokrasi
membutuhkan waktu yang lama; pemilik usaha telah memiliki keinginan untuk
mengurus perizinan akan tetapi terbentur dengan persyaratan yang ada; dan biaya
langganan PDAM lebih mahal daripada menggunakan sumur bor (air tanah).
Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah Daerah lebih tegas dalam
menegakkan aturan dengan memberikan sanksi yang tegas pula terhadap pelaku
usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya
penghambat dalam penegakan hukum diantaranya karena kurangnya sumber daya
manusia dengan banyaknya regulasi yang harus diurus, maka sudah seharusnya
pemerintah menambah tenaga kerja dan memperbanyak sarana prasana agar
penegakan hukum berjalan dengan maksimal. Kemudian, pajak pengusahaan air
tanah untuk usaha besar sebaiknya dinaikkan paling tidak sama atau mejadi lebih
mahal daripada pajak air PDAM, sehingga penggunaan air tanah dapat terkendali
dan harapannya dapat mengurangi kerusakan lingkungan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Penegakan Hukum | en_US |
dc.subject | Air Bawah Tanah | en_US |
dc.subject | Hotel | en_US |
dc.title | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH OLEH HOTEL DI KOTA YOGYAKARTA | en_US |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |