Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H., M.Si.
dc.contributor.authorGHINA NADIANNISA’ NUR MUHAMMAD, 14410310
dc.date.accessioned2018-12-04T09:30:21Z
dc.date.available2018-12-04T09:30:21Z
dc.date.issued2018-10-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11844
dc.description.abstractDewasa ini, pembangunan hotel marak di setiap penjuru kota besar, tak terkecuali Kota Yogyakarta. Hal ini dipengaruhi karena Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu tujuan wisata favorit di Indonesia. Banyaknya wisatawan domestik maupun internasional yang datang ke daerah ini membuka peluang bagi para pelaku bisnis untuk menyediakan penginapan. Sebagaimana diketahui, hotel memiliki tingkat kebutuhan air baku yang cukup besar. Pengambilan air tanah yang intensif atau eksploitasi air tanah secara berlebihan, menguras cadangan sumber daya air tanah dalam jangka waktu singkat, mengakibatkan berbagai dampak yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Pada kondisi yang lebih lanjut, penurunan muka air tanah menyebabkan dampak berupa penurunan muka tanah yang mengakibatkan terjadinya banjir pada daerah tersebut. Studi ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap penggunaan air bawah tanah oleh hotel di Kota Yogyakarta. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana penegakan hukum terhadap penggunaan air bawah tanah oleh hotel di Kota Yogyakarta dan Faktor apa saja yang menyebabkan hotel melakukan pelanggaran. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dan data penelitian diperoleh dari hasil wawancara yang terstruktur. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap penggunaan air bawah tanah oleh hotel di Kota Yogyakarta belum terlaksana dengan maksimal. Banyaknya pelanggaran diduga karena pemerintah tidak tegas dalam pemberian sanksi kepada si pelanggar. Adapun sanksi yang sampai saat ini telah diberikan yakni sanksi administratif berupa surat peringatan pertama, itu pun hanya kepada hotel yang berbintang atau terlihat mencolok saja. Beberapa faktor yang menyebabkan hotel melakukan pelanggaran diantaranya karena pemilik usaha memang tidak memiliki keinginan untuk mengurus perizinan sebab birokrasi membutuhkan waktu yang lama; pemilik usaha telah memiliki keinginan untuk mengurus perizinan akan tetapi terbentur dengan persyaratan yang ada; dan biaya langganan PDAM lebih mahal daripada menggunakan sumur bor (air tanah). Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah Daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan dengan memberikan sanksi yang tegas pula terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya penghambat dalam penegakan hukum diantaranya karena kurangnya sumber daya manusia dengan banyaknya regulasi yang harus diurus, maka sudah seharusnya pemerintah menambah tenaga kerja dan memperbanyak sarana prasana agar penegakan hukum berjalan dengan maksimal. Kemudian, pajak pengusahaan air tanah untuk usaha besar sebaiknya dinaikkan paling tidak sama atau mejadi lebih mahal daripada pajak air PDAM, sehingga penggunaan air tanah dapat terkendali dan harapannya dapat mengurangi kerusakan lingkungan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectAir Bawah Tanahen_US
dc.subjectHotelen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH OLEH HOTEL DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record