Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat, SH.,MH
dc.contributor.authorBASIT BARRY, 14410292
dc.date.accessioned2018-12-04T09:27:55Z
dc.date.available2018-12-04T09:27:55Z
dc.date.issued2018-10-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11843
dc.description.abstractPerbuatan homoseks marak terjadi di Indonesia, para pelaku perbuatan homoseks tidak diproses hukum maupun diadili bersalah meski perbuatan homoseks ini dinilai sebagai perbuatan seksual yang menyimpang dan ditentang oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, hal ini disebabkan belum ada pengaturan larangan perbuatan homoseks di Indonesia, oleh karena adanya kekosongan hukum terhadap praktik homoseks ini maka sebagian besar masyarakat Indonesia mendesak pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) untuk melakukan upaya kriminalisasi terhadap perbuatan homoseks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kriminalisasi terhadap perbuatan homoseks di Indonesia, maka rumusan masalah yang diajukan yaitu; Pertama, apa urgensi kriminalisasi perbuatan homoseks di Indonesia?, Kedua, bagaimana konsep ideal rumusan kriminalisasi perbuatan homoseks di Indonesia? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif yuridis, dengan jenis bahan hukum sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, kriminalisasi perbuatan homoseks di Indonesia urgensi untuk dilakukan, berdasarkan 3 (tiga) justifikasi, yaitu justifikasi filosofis; justifikasi yuridis; dan justifikasi sosiologis. Justifikasi filosofis, bahwa perbuatan homoseks yang di lakukan di Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, bahkan menciderai nilai-nilai filsafat Pancasila, khususnya pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Justifikasi yuridis, bahwa perbuatan homoseks bukan merupakan perbuatan hubungan seks yang legal berdasarkan UU Perkawinan, tetapi hingga saat ini perbuatan homoseks tidak diatur secara rinci di Indonesia sehingga terjadi kekosongan hukum. Kriminalisasi perbuatan homoseks juga merupakan implementasi Pemerintah Indonesia dalam menjalankan amanat Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 yang menjamin atau melindungi hak setiap warga Indonesia dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Justifikasi sosiologis, bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia memandang perbuatan homoseks sebagai perbuatan negatif karena merupakan perbuatan seksual yang menyimpang, sehingga dipandang perlu untuk dilakukannya kriminalisasi terhadap perbuatan homoseks di Indonesia. Kedua, konsep ideal rumusan kriminalisasi perbuatan homoseks di Indonesia dilakukan dengan menentukan subjek deliknya yaitu seseorang yang telah berusia dewasa dan seseorang yang belum berusia dewasa; dan menentukan jenis perbuatan homoseksnya yaitu masuknya alat kelamin pria ke dalam anus pria lainnya atau bertemunya alat kelamin wanita dengan alat kelamin wanita lainnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUrgensien_US
dc.subjectKriminalisasien_US
dc.subjectHomoseksen_US
dc.subjectDi Indonesiaen_US
dc.titleURGENSI KRIMINALISASI PERBUATAN HOMOSEKS DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record