Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin, S.H., M.H.
dc.contributor.authorDESIANA FAUZIAH YASMIN, 14410104
dc.date.accessioned2018-11-23T07:34:01Z
dc.date.available2018-11-23T07:34:01Z
dc.date.issued2018-10-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11716
dc.description.abstractCSR merupakan program tanggung jawab perusahaan kepada sosial dan lingkungan yang bersifat program jangka panjang. Program ini dilakukan oleh Starbucks dalam menjalankan kegiatan usahanya khusus pada setiap penjualan air mineral dengan nama CSR Donation. Kata CSR Donation memiliki makna yang tidak jelas karena bila dilihat dari kata CSR dengan kata Donation (donasi) adalah kedua hal yang sangat berbeda, di mana CSR adalah kewajiban perusahaan dan donasi adalah dana sukarela. Permasalahannya terletak pada program CSR Starbucks yang merupakan kewajiban perusahaan namun konsumen ikut terlibat dalam program CSR tersebut dengan terbebani sebesar Rp 1.000 setiap pembelian 1 (satu) botol air mineral. Program CSR Donation terdapat indikasi pembebanan biaya CSR kepada konsumen Starbucks. Disamping adanya pembebanan biaya CSR kepada konsumen, Starbucks memberikan informasi terkait program CSR tersebut kepada konsumen menggunakan bahasa asing. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah untuk pelaku usaha dalam memperdagangkan barang produksinya. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pada konsumen yang dibebankan biaya CSR dalam program CSR Donation dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas hak informasi pada program CSR Donation yang menggunakan bahasa asing. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum konsumen atas pembebanan biaya CSR dalam program CSR Donation oleh Starbucks?; Bagaimana perlindungan hukum konsumen atas hak informasi pada program CSR Donation yang menggunakan bahasa asing?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada perwakilan Lembaga Konsumen Yogyakarta dan konsumen Starbucks. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), yaitu menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan pada permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, artinya suatu analisis yang memberikan uraian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian dikaitkan dengan realita yang terjadi di masyarakat, dan setelah itu penarikan kesimpulan dari peneliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa biaya CSR yang membebani konsumen dalam program CSR Donation termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum karena telah melanggar ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sesuai pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbuatan tersebut dapat dikenakan tuntutan ganti kerugian. Mengenai penggunaan informasi berbahasa asing terhadap produk, informasi yang diberikan oleh pelaku usaha wajib menggunakan Bahasa Indonesia karena apabila ketentuan tersebut dilanggar dapat dikenakan sanksi baik itu sanksi pidana maupun sanksi administratif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectpembebanan biayaen_US
dc.subjectcsr donationen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PEMBEBANAN BIAYA CSR KEPADA KONSUMEN DALAM PROGRAM CSR STARBUCKSen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record