Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, SH.,M.H.
dc.contributor.authorM. FADHILLAH, 13410650
dc.date.accessioned2018-11-23T07:18:50Z
dc.date.available2018-11-23T07:18:50Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11711
dc.description.abstractDemokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik di dalam sistem ketatanegaraan kiranya tidak dapat dibantah. Demokrasi melahirkan sebuah sistem pemerintahan, dimana proses pengisian jabatan pemerintahan tersebut dilakukan melalui pemilu. Pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyebabkan Polemik. Hal tersebut dikarenakan adanya ketentuan mengenai Presidential Treshold yang seharusnya tidak relevan dengan Pemilu serentak. Tetapi dikarenakan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI-2013 yang mengatur pemilu serentak tidak membatalkan ketentuan mengenai presidential treshold. Sehingga lahir lah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan: Pasangan calon diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% atau memperoleh 25% suara sah nasional. Berdasarkan penjabaran di atas maka penulis mengambil rumusan permasalan sebagai berikut : Apa alasan pengaturan PT dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 dan apakah PT sudah sesuai dengan sistem Pemerintahan Presidensial.? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan Library, perundang-undangan dan konseptual. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif berupa kajian pustaka yang dilakukan dengan penelusuran bahan bahan hukum primer dan sekunder, yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya. Hasil analisi adalah bahwa alasan mengapa masih adanya PT dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 karena bersikeras nya partai koalisi pemerintah untuk tetap mempertahankan PT sebagai persyartan pencalonan presiden dan juga alasan lainnya sebab tidak ada larangan oleh MK dalam Putusan sebelumnya. Selain itu bisa dikatakan bahwa PT tidak sesuai bila diterapkan pada saat pemilu 2019 sebab pemilu 2019 adalah pemilu serentak dan ketentuan PT tersebut tidak bisa diterapkan, tetapi bila dinilai dari sistem preidensial pada dasarnya PT tersebut memang bisa mendukung untuk penguatan sistem preidensial.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.subjectPresidential Thresholden_US
dc.titlePRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM SISTEM PRESIDENSIALen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record