• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR

    Thumbnail
    View/Open
    Pembatalan Sertifikat Hak Tanggungan di Pengadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Kreditor (Muh. Ariel Fahmi 13410577).pdf (1.620Mb)
    Date
    2018-10-09
    Author
    Muhammad Ariel Fahmi, 13410577
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian skripsi ini berjudul Akibat Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum Bagi Kreditor. Latarbelakang skripsi ini mengenai lembaga jaminan hak tanggungan yang diikat dalam suatu perjanjian kredit yang ada karena perjanjian pokok berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Jika sewaktu-waktu debitor tidak dapat melunasi hutangnya, maka hak tanggungan memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas pelunasan pembiayaan kredit yang diberikan oleh bank. Namun, keberadaan sertifikat hak tanggungan tidak serta merta dapat menjamin pelunasan pembiayaan kredit tersebut secara mutlak. Apabila hak tanggungan dilawan melalui suatu gugatan ke pengadilan oleh pemberi hak tanggungan atau pihak ketiga yang dirugikan, maka akan menimbulkan permasalahan. Apabila pengadilan membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan yang menjadi alas hak bagi bank sebagai kreditor preferen, maka apa akibat hukum yang dapat ditimbulkan, dan alasan apa saja yang mendasari pembatalan tersebut, serta bagaimana perlindungan hukum bagi bank sebagai kreditor pemegang Sertifikat Hak Tanggungan atas adanya pembatalan itu. Penilitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang berkaitan dengan objek penelitian, dan observasi kebeberapa Pengadilan Negeri di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah dan sedang memeriksa perkara perlawanan terhadap sertifikat hak tanggungan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa akibat hukum dari dibatalkannya hak tanggungan di pengadilan adalah pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan. Sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi. Tidak berlakunya sertifikat hak tanggungan berakibat pada berubahnya kedudukan bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan dari kreditor preferen menjadi kreditor konkuren. Di mana bank tidak lagi memiliki hak istimewa seperti kreditor preferen yang memperoleh perlindungan hukum atas pelunasan piutangnya dengan Sertifikat Hak Tanggungan. Perlindungan hukum yang dapat diupayakan oleh bank atas pembatalan Sertifikat Hak Tanggungan adalah melakukan suatu tindakan penyelamatan pembiayaan yang dicantumkan dalam akad baru yakni akad penyelematan pembiayaan dan restrukturisasi kredit. Apabila upaya tersebut belum menjamin bank memeperoleh pelunasan, maka upaya lain yang dapat dilakukan bank untuk memperoleh perlindungan hukum, yakni dengan kembali pada jaminan umum menurut Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata dengan menuntut sita jaminan melalui gugatan pokok ke Pengadilan, dimana harus menempuh proses panjang dan belum pasti memperoleh jaminan pelunasan atas piutangnya.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11709
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV