Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, SH., M.Hum
dc.contributor.authorINDRA HARDYANTO, 13410535
dc.date.accessioned2018-11-23T06:58:44Z
dc.date.available2018-11-23T06:58:44Z
dc.date.issued2018-10-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11707
dc.description.abstractPasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan profesi fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembagunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Selanjutnya Ormas berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Kemudian Ormas berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembagunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 hanya mengenal dua bentuk badan hukum bagi ormas, yakni perkumpulan dan yayasan. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ada empat bentuk badan hukum ormas, yakni (1) Ormas dengan badan hukum perkumpulan, (2) Ormas dengan badan hukum Yayasan, (3) Ormas dengan badan hukum Yayasan Asing, dan (4) Ormas yang tidak berbadan hukum. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan bentuk badan hukum bagi ormas tidak berbeda dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini antara lain: Bagaimana pengaturan pendirian dan pembubaran organisasi kemasyarakatan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan? dan Apa kelebihan dan kekurangan pendirian dan pembubaran organisasi kemasyarakatan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terhadap pelaksanaan Demokrasi dan HAM di Indonesia?Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatife penelitian dengan cara melihat beberapa ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pokok permasalahan yang dibahas. Adapun kesimpulan dari penelitian ini ormas merupakan wadah bagi warganegara didalam melaksanakan hak berserikat, sebagaimana dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan lisan dan pikiran serta tulisan dan sebagainya, selain itu juga diatur xvi khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 ayat 1 dan 2, kemudian untuk pembubaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pembekuan dilakukan oleh SK Mentri sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1013 melalui legal formal. Ormas dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOrganisasi kemasyarakatanen_US
dc.subjectHAMen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectNegara Hukumen_US
dc.title“PENGATURAN PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT PADA MASA ORDE BARU DAN SETELAH REFORMASI ”en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record