Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorAMARA COSTANIA WIJAYA, 13410087
dc.date.accessioned2018-11-22T12:59:04Z
dc.date.available2018-11-22T12:59:04Z
dc.date.issued2018-10-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11701
dc.description.abstractSebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah, masing-masing daerah diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan daerah. Sebelum melaksanakan pembangunan, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah guna sebagai acuan dalam penilaian pelaksanaan pembangunan daerah. Pasal 260 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, sesuai dengan kewenangannya, Daerah menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan Daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau Bappelitbangda adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah. Bappelitbangda merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bappelitbangda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peranan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 di Kabupaten Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya perubahan aturan acuan penyusunan RPJMD pada tahun ini, peran Bappelitbangda Kabupaten Cilacap telah sesuai dengan aturan tata cara penyusunan RPJMD dan mengalami peningkatan kinerja dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penyusunan RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022 menjadi lebih teratur, terarah dan tepat waktu, sesuai dengan aturan acuannya, yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERANAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPELITBANGDA) DALAM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2017-2022 DI KABUPATEN CILACAPen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record