Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorYOGI WIRANUGRAHA, 12410165
dc.date.accessioned2018-11-22T12:46:54Z
dc.date.available2018-11-22T12:46:54Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11696
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “Politik Hukum Pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajian terhadap UUPA dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta” ini berisi 2 (dua) buah rumusan masalah berupa: 1. Bagaimana arah politik hukum pengaturan pertanahan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta?; 2. Apakah pengaturan pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 telah sesuai dengan UUPA?. Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan pertanahan, meliputi dinamika peraturan dan meninjau dari aspek-aspek fundamental dalam hukum pertanahan nasional. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, perundang-undangan, jurnal, sumber data elektronik yang valid dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menganalisis kaitannya dengan peraturan lainnya yang bersinggungan dalam permasalahan pertanahan dan keistimewaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Arah politik hukum pertanahan yang ada dalam UUK Nomor 13 tahun 2012 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Kasultanan dan Kadipaten dalam memanfaatkan, mengelola, mengelurarkan kebijakan termasuk miliki tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Subtansi pengaturan pertanahan dalam UUK mengembalikan ketentuan lama yang sebelumnya telah dicabut melalui Perda Nomor 3 tahun 1984 tentang pemberlakuan pepenuhnya UUPA di Yogyakarta. 2. Kesesuaian pengaturan pertanahan dalam UUK Nomor 13 Tahun 2012 dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 bertentangan karena UUK bukan merupakan pengaturan khusus dari UUPA tetapi merupakan pengaturan khusus dari UU Pemerintahan Daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik hukumen_US
dc.subjectpertanahanen_US
dc.subjectkeistimewaan DIYen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PERTANAHAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Kajian Terhadap UUPA dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record