Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum,Ph.D
dc.contributor.authorFIRZA LAKSMANA, 11410530
dc.date.accessioned2018-11-22T12:41:40Z
dc.date.available2018-11-22T12:41:40Z
dc.date.issued2018-10-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11695
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Kewenangan Absolut Pengadilan Agama dalam Penyelesain Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan MK No 93/PUU-X/2012 dan (2) Untuk mengetahui apakah dengan kewenangan Absolut Pengadilan Agama Sudah memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kewenangan absolut pengadilan agama dalam penyelesaikan sengketa perbankan syariah karena praktiknya masih banyak perkara yang berkaitan dengan perbankan syariah yang mengadili bukan Pengadilan Agama disebabkan adanya multitafsir pada pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah yang memungkinkan penyelesaian sengketa melalui Peradilan Umum dan pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tidak ada lagi dualisme yang mengadili perkara perbankan syariah sehingga Pengadilan Agama menjadi kewenangan absolut. Penulis mencari tahu kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan perudang-undangan yang berlaku di masyarakat dan Prinsip-prinsip syariah yang harus diterapkan dalam bidang ekonomi syariah. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, hakim Pengadilan Agama Yogykarta berpendapat bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama kecuali dalam klausul dibuat para pihak diselesaikan di lembaga Arbitrase atau BASYARNAS. Pengadilan Agama menjadi lembaga peradilan secara absolut mengadili perkara perbankan syariah berdasarkan UU No. 21 tentang Perbankan syariah, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan diperkuat lagi denhan adanya Putusan MK No 93/PUU-X/2012. Maka dari itu masyarakat berharap adanya kewenangan absolut Pengadilan Agama dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat dengan pertimbangan hakim yang berintegritas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenangan Absoluten_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.subjectPutusan MK No 93/PUU-X/2012en_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.subjectKepastian Hukum dan Kemanfaatan bagi Masyarakaten_US
dc.titleKEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record