dc.description.abstract | Negara Republik Indonesia merupakan negara berdasar pada Demokrasi dan Hukum. Konsep negara demokrasi ialah dimana kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan rakyat yang merupakan kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan wujud dari implementasi kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat bebas mengemukakan pendapat, berkumpul dan berserikat. Salah satu bentuk dari kedaulatan rakyat yang menggambarkan demokrasi bagi seluruh rakyat adalah pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, bebas, jujur dan rahasia oleh rakyat. Dalam pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan, cenderung menimbulkan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) yang menjadi problematika dalam masyarakat. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu bentuk implementasi dari kedaulatan rakyat, namun menunjukkan suatu fenomena yang merusak citra Pemilihan Umum Presiden di suatu negara demokrasi. Maka dari itu pentingnya pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar proses dapat berjalan dengan harapan dan tujuan Undang-undang.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian ini dilakukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan hukum lainnya, dan melakukan penelitian lapangan terkait pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran Black Campaign pada Pemilihan Umum Presiden 2014 di Yogyakarta oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan-peraturan tertulis merupakan menjadi acuan meneliti apakah pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
xii
Data dan bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer yang berupa Undang-Undang, dan bahan hukum sekunder berupa buku, karya ilmiah atau yang berhubungan dengan obyek penelitian. Bahan hukum tersier berupa hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian, data yang telah terkumpul disusun sebagaimana mestinya dan dilakukan analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta sudah melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang, tetapi Bawaslu dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan hambatan dalam menindaklanjut pelanggaran berupa Black Campaign karena terlalu lama waktu proses mengidentifikasi pelaku pelanggaran sehingga laporan/aduan kadaluarsa. Kemudian Bawaslu kurang meningkatkan koordinasi dan komunikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Bawaslu tidak terlibat secara aktif dalam penyusunan regulasi teknis mengenai daftar pemilih yang akan dikeluarkan oleh KPU sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan. | en_US |