AKTUALISASI FACEBOOK PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM BASIS KEADILAN DAN PENANGANAN KESENJANGAN DI INDONESIA (Cara Pandang Sosiologi Hukum)
Abstract
Penelitian ini menguji aktualisasi Facebook Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diukur melalui indikator berbasis keadilan dan anti
kejahatan kemanusiaan selama tiga tahun beliau menjabat. Tujuan penelitian adalah menemukan
jawaban atas dua rumusan masalah : Pertama, Mengapa Presiden Joko Widodo menggunakan
facebook sebagai progres laporan kerja dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dalam
mewujudkan keadilan dan menangani kesenjangan melalui cara pandang sosiologi hukum? kedua,
apa langkah-langkah Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan negara yang berbasis keadilan dan
mengurangi kesenjangan?. Metode penelitian dilakukan dengan penelitian kualitatif melalui
pendekatan naratif dengan cara pandang sosiologi hukum. Pemilihan metode ini diyakini akan
menghasilkan dua jawaban dari rumusan masalah yang ada, pertama, Facebook sebagai media
penghubung yang dapat diakses oleh siapapun dari berbagai tempat di seluruh penjuru dunia.
Presiden Joko Widodo memiliki 7.730.101 pengikut yang memudahkannya, dalam cara pandang
sosiologi hukum beserta teori-teorinya, digunakan dalam mempengaruhi para pengikutnya,
membuat sebuah ikatan saling ketergantungan dan bahkan mendominasi mereka. Kedua, melalui
facebook, presiden sebagai pemerintah memberikan kejelasan langkah-langkah yang dilakukan
dalam mewujudkan keadilan dan mengurangi kesenjangan, seperti Nawacita dan Indosentris dalam
pembangunan yang dimulai dengan Poros Maritim Dunia, Perbaikan PLBN, pembangunan
infrastruktur jalan, bandara, pelabuhan, penyerahan setifikat tanah, KIS, KIP, PKH, persamaan
harga BBM sebagai jawaban dari perwujudan keadilan dan mengurangi kesenjangan antara kaya
dan miskin serta kesenjangan antar wilayah di Indonesia.