dc.description.abstract | Perwujutan masyarakat adil dan makmur sebagaimana termaktub dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah menjadi tugas
negara, dalam hal ini pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
pemerintah desa. Pemerintah Desa adalah pemerintahan yang paling bawah dan dekat
dengan masyarakat, oleh karena itu perlunya evaluasi penataan kelembagaan secara intensif
dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan teori system (sadu
wasistiono,LM. Friedmen ) dengan tujuan mendapatkan bangunan system ideal pengaturan
lembaga pemberdayaan masyarakat yang efektif. Metode penelitian yuridis sosiologis ( socio
legal research ).Hasil penelitian ditemukan ketidak siskronan berbagai peraturan antara
peraturan pemerintah dengan peraturan menteri dalam negeri serta peraturan menteri desa
dalam upaya pemberdayaan lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan vs kader
pemberdayaan masyarakat desa (LPMD/LPMK vs KPMD , perlu ada kesatuan pengaturan
yang senada, yaitu mengoptimalkan lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan
sebagai garis depan dalam mengentaskan problema keluarga prasejahtera. | en_US |