dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kesiapan Aparatur Pemerintahan Desa dalam
Implementasi UU Desa dan Korelasiya dalam mewujudkan Good Governance melalui studi
lapangan di 75 Desa di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif empiris. tentang
kesiapan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bantul terhadap implementasi Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peran Pemerintah Daerah dalam implementasi Undang-
Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di kabupaten Bantul, dan korelasi kesiapan aparatur
pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun
2014 dalam mewujudkan Good Governance.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Terkait dengan kesiapan aparatur pemerintahan desa
dalam implementasi UU No 6 Tahun 2014 di Kabupaten Bantul, dari hasil penelitian peneliti,
dapat disimpulkan bahwa dari 75 desa di Kabupaten Bantul pemerintah desa di kabupaten Bantul
belum siap untuk melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 ini. Kriteria yang penulis siapkan
mencakup tiga hal, yaitu ketersedian kelembagaan, kemampuan lembaga menjalankan fungsinya
dan kewenangannya, dan pengelolaan keuangan desa.Faktor utama kesiapan aparatur pemerintah
desa terletak pada persoalan kuantitas dan kualitas SDM. Dengan adanya kelemahan terhadap
kualitas dan kuantitas aparatur desa sendiri, maka nantinya dalam pekasanaan fungsi dan
kewenangan kelembagaannya pun akan berpengaruh cukup besar terhdap pelaksanaan prinsip
Good Governance di desa.oleh karenanya diperlukan peran pemerintah daerah Provinsi maupun
Kabupten, dimana dari hasil penelitian sudah berjalan efektif dengan beberapa tugas dan fungsi
yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dalam melaksanakan
pendampingan bagi pemerintah desa. | en_US |