KONTROL KORUPSI MELALUI PERGURUAN TINGGI
Abstract
Tinggi rendahnya pendidikan seseorang tidak sejalan lurus dengan korupsi. Koruptor
seringkali diindetikkan dengan penjahat berdasi yang hampir secara keseluruhan merupakan
lulusan perguruan tinggi. Peneliti merumuskan dua masalah, pertama : Bagaimana perguruan
tinggi memiliki peran dalam mencegah perilaku korupsi? Kedua, Hal-hal apa yang dilakukan
perguruan tinggi bila almamaternya terbukti melakukan tindak pidana korupsi? Tujuan penelitian
adalah menjawab dua rumusan masalah. Kualitatif adalah metode yang digunakan dengan
pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan pertama bahwa perguruan tinggi
memiliki peran vital dalam mencegah perilaku korupsi seperti kolaborasi dosen mahasiswa untuk
melakukan proses belajar mengajar mata kuliah hukum tindak pidana korupsi di setiap program
studi beserta praktikumnya. Kedua, sosialisasi pencabutan gelar sarjana sebagai hukuman bagi
para alumni yang terbukti bersalah dalam pengadilan. Pembahasan penelitian menunjukkan hasil
pro kontra tentang perguruan tinggi yang secara langsung memberikan pengaruh pada dosen -
mahasiswa atas perilaku korupsi dalam proses belajar mengajar serta penting tidaknya pencabutan
gelar dari pendekatan sosiologi hukum. Kesimpulan, korupsi dapat dicegah secara dini melalui
peran aksi perguruan tinggi dengan mewajibkan mata kuliah hukum tindak pidana korupsi dan
sosialiasi pencabutan gelar sarjana bagi mereka yang terbukti korupsi.