EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Adanya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi secara langsung maupun tidak langsung diharapkan dapat menekan kebocoran dan
penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian Negara. Dengan diantisipasi sedini dan
semaksimal mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun ironisnya semakin gencar upaya
pemberantasan korupsi yang dilakukan tidak menyebabkan turunnya angka kejahatan korupsi di
Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keefektifan sanksi pidana yang diberikan
terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Putusan hakim kepada terdakwa perkara korupsi terbanyak ada pada
kategori ringan, kondisi ini justru sangat bertolak belakang dengan apa yang diharapkan dari
suatu pemidanaan. Dapat dikatakan belum menjerakan dan belum berpihak terhadap semangat
pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya, selain itu
pemberian sanksi yang ringan terkadang tidak sesuai dengan kerugian Negara.