Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Achiria, SE, MM
dc.contributor.authorEdi Hidayat, 14423078
dc.date.accessioned2018-10-24T04:56:33Z
dc.date.available2018-10-24T04:56:33Z
dc.date.issued2018-10-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11361
dc.description.abstractSertifikat Halal adalah fatwa tertulis yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menjamin kehalalan suatu produk dan untuk memberikan kepastian hukum bagi yang mengonsumsinya. Dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia, masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia khususnya di Sleman Yogyakarta sekaligus sebagai jaminan kehalalan suatu produk yang dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH). Undang-Undang Jaminan Produk Halal tersebut banyak menuai berbagai respon dari pelaku usaha yang kemudian respon tersebut dibagi tiga bagian yaitu respon kognitif, respon afektif dan respon konatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respon pelaku usaha di Sleman Yogyakarta. Penyusun menggunakan metode kualitatif untuk mengetahui respon pelaku usaha, untuk pengumpulan data penyusun melalui observasi, dan wawancara terhadap pelaku usaha, adapun jumlah responden yang digunakan dalam penelitian ini adalah 3 orang terdiri dari 2 manager pelaku usaha pada ayam penyet Surabaya dan super geprek dan sisanya adalah konsumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa respon yang dikeluarkan oleh pelaku usaha sangat setuju dan mendukung dengan adanya kewajiban bersertifikat halal yang dibuat oleh MUI.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSertifikat Halalen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.subjectSleman Yogyakartaen_US
dc.titleRESPON PELAKU USAHA TERHADAP KEWAJIBAN PENETAPAN SERTIFIKASI HALAL PADA AYAM PENYET SURABAYA DAN SUPER GEPREK SLEMAN YOGYAKARTA The Business Actors’ Response to The Liability of Determining Halal Certification for Ayam Penyet Surabaya and Super Geprek Sleman Yogyakartaen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record