Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, SH., M.Hum
dc.contributor.authorADITYA FAHRIZI MUSHOLLIN, 14410631
dc.date.accessioned2018-10-23T06:57:10Z
dc.date.available2018-10-23T06:57:10Z
dc.date.issued2018-10-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11317
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Pelaksanaan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 (Studi Kasus Pasal 9 Tentang SIM Internasional di Kota Yogyakarta)” ini mengangkat suatu rumusan masalah, yakni bagaimana mekanisme pelaksanaan suatu peraturan kapolri no. 9 tahun 2012 studi kasus pasal 9 di kota Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana pelaksanaan peraturan kapolri no. 9 tahun 2012 studi kasus pasal 9 tentang SIM Internasional terhadap Warga Negara Indonesia di Kota Yogyakarta dan apasaja faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan oleh pihak terkait terhadap Warga Negara Indonesia mengenai penggunaan SIM Internasional studi kasus di Kota Yogyakarta. Data penelitian ini di kumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen, serta wawancara dengan narasumber. Analisis data dilakukan dengan cara pendekatan yuridis (undang-undang) dan pendekatan konseptual tang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat beberapa faktor pendukung dan penghambat Pelaksanaan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 (Studi Kasus Pasal 9 Tentang SIM Internasional di Kota Yogyakarta). Penerapan Pelaksanaan Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012 Studi Kasus Pasal 9 Tentang SIM Internasional Terhadap Warga Negara Indonesia di Kota Yogyakarta sudah berjalan sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal tersebut. Salah satunya melalui prosedur-prosedur yang telah di jelaskan dan media yang telah di fasilitasi oleh Polri dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Dirasa dengan prosedur yang telah di jelaskan dan di fasilitasi oleh pihak kapolri tersebut dapat mempermudah dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Dengan adanya Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012 Pasal 9 Tentang SIM Internasional tersebut dapat memudahkan Warga Negara Indonesia khususnya masyarakat Yogyakarta yang sering atau bahkan melakukan aktifitasnya di negeri lain. Dikarenakan apabila dengan tidak adanya peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012 Pasal 9 Tentang SIM Internasional tersebut maka dapat berpengaruh besar terhadap aktifitas yang dilakukan Warga Negara Indonesia di negara lain. Dengan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional tersebut Warga Negara Indonesia dapat dengan mudah dan leluasa dalam menggunakan kendaraan bermotor di Negara Lain untuk menunjang aktifitasnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolrien_US
dc.subjectPeraturan Polrien_US
dc.subjectSurat Izin Mengemudi (SIM) Internasionalen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERATURAN KAPOLRI NO. 9 TAHUN 2012 (Studi Kasus Pasal 9 Tentang SIM Internasional di Kota Yogyakarta)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record