dc.contributor.advisor | Dr. Dra. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag. | |
dc.contributor.author | DYAH MASITHOH NUR, 14423012 | |
dc.date.accessioned | 2018-10-23T06:17:15Z | |
dc.date.available | 2018-10-23T06:17:15Z | |
dc.date.issued | 2018-10-04 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11306 | |
dc.description.abstract | Kebijakan merupakan bentuk upaya yang dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk
menyejahterakan masyarakatnya “rahmatan lil ‘alamin”. Islam mengajarkan bahwa
suatu keadilan harus ditegakkan apabila menyangkut kepentingan ummat, salah
satunya yaitu dalam bidang ekonomi. Aktivitas ekonomi yang sering kita lakukan
salah satunya adalah kegiatan jual-beli (perdagangan) dan yang menjadi objek utama
dari kegiatan tersebut yaitu pasar. Pasar mempunyai peran penting sebagai pondasi
perekonomian dan juga merupakan salah satu faktor utama penunjang pertumbuhan
ekonomi masyarakat. Namun, bagaimana jika pasar harus direlokasi sebab adanya
musibah atau bencana yang terjadi. Pengaruh dari adanya relokasi tentunya
menimbulkan beberapa dampak, baik dampak positif maupun negatif. Peran
pemerintah dalam permasalahan ekonomi sangat penting untuk menjaga stabilitas
ekonomi masyarakat. Penelitian ini membahas tentang pandangan ekonomi Islam
terhadap kebijakan pemerintah kota terkait relokasi Pasar Johar Semarang. Dari data
yang terkumpul di lapangan, diterangkan bahwa relokasi Pasar Johar ini bersifat
sementara hingga pembangunan renovasi pasar Johar baru selesai dikerjakan pada
tahun 2020. Kebijakan relokasi pasar ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan
untuk mengatasi musibah atau bencana yang terjadi pada tahun 2015 silam. Berbagai
cara telah dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar agar tetap hidup.
Dampak positif dan dampak negatif yang terjadi atas kebijakan relokasi Pasar Johar
merupakan hal yang wajar terjadi karena setiap keputusan pasti ada resikonya.
Pandangan ekonomi Islam terhadap kebijakan relokasi pasar yang dibuat pemerintah
kota Semarang ini merupakan hal yang sudah menjadi wewenang dan kewajibannya
sebagai pemimpin atau khalifah. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dibuat harus
benar-benar sesuai dengan permasalahan yang terjadi dan dapat
dipertanggungjawabkan karena nantinya akan dijadikan konsekuensi bahwa mereka
kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas tugas yang telah diembannya. Dari
hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kebijakan relokasi Pasar Johar ini sudah
memenuhi kebutuhan mashlahah atau kepentingan ekonomi masyarakatnya selama
relokasi berlangsung hingga tahun 2018 ini. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Kebijakan | en_US |
dc.subject | Pandangan | en_US |
dc.subject | Ekonomi Islam | en_US |
dc.subject | Pasar | en_US |
dc.subject | Relokasi | en_US |
dc.title | PANDANGAN EKONOMI ISLAM TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA (STUDI KASUS RELOKASI PASAR JOHAR SEMARANG) | en_US |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |