Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs, Muntoha S.H., M.Ag.
dc.contributor.authorAULIA RAHMAT, 14410518
dc.date.accessioned2018-10-23T05:45:41Z
dc.date.available2018-10-23T05:45:41Z
dc.date.issued2018-09-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11297
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana urgensi pengawasan yang dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dan Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum serta perundang-undangan Pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-nuku, peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer, yaitu sumber data yang diperoleh melalui Undang-undang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, sumber data sekunder yaitu sumber data yang berasal dari buku dan peraturan peraturan lainnya, yang terdiri dari bahan hukum primer, peraturan perundang undangan yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori negara hukum, teori pengawasan dan teori lembaga negara. Hasil analisis ini menunjukan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara bersifat independen dan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tetapi tidak berada dibawah kekuasaan kehakiman, Komisi Pemberantasan Korupsi memang dibentuk sebagai badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan mana pun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang kedudukan lembaga negaranya (independensi) sejajar dengan lembaga trias politica yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan yang sangat besar oleh karena itu diperlukan suatu pengawasan terhadap KPK, yakni pertama, oleh DPR dengan cara pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap suatu kebijakan serta pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Kedua, oleh BPK yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas penggunaan keuangan negara meliputi pengauditan terhadap penggunaan uang negara dan pengauditan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri baik di bidang penindakan maupun pencegahan. Oleh karena itu, Perlu diadakan perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (amandemen V) yang secara eksplisit menjamin keberadaan KPK sebagai badan pemberantas korupsi yang independen dan bebas dari kekuasaan manapun agar KPK dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNegara hukumen_US
dc.subjectKPKen_US
dc.subjectTeori Pengawasanen_US
dc.titleURGENSI PENGAWASAN TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record