HUKUM WARIS ISLAM MENURUT KONSEP KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER(KKG)
Abstract
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa kedudukan prempuan lebih rendah dari laki-laki. Pada masa jahiliyyah dulu perempuan sama sekali tidak mendapat hak waris melainkan ikut menjadi benda yang diwariskan. Di eropa perempuan kemudian sadar dan memberontak kemudian memperjuangkan haknya untuk sama dengan laki-laki begitu pula pada saat Islam datang perempuan akhirnya mendapat bagian waris sekalipun tidak sama dengan laki-laki. Hal ini lah yang kemudian menyebabkan para aktifis gender dan kaum feminis memperkarakan keadilan dan kesetaraan dalam pembagian waris yang tidak sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep keadilan dan kesetaraan gender serta menerjemahkan hukum waris Islam dalam konsep keadilan dan kesetaraan gender yang diyakini bahwa dengan konsep inilah yang nantinya akan mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan perempuan pada khususnya. Penelitian ini termasuk penelitian library research yang bersifat deskripstif analisis dengan menelaah ulang teori hukum waris Islam dengan menggunakan konsep keadilan dan kesetaraan gender. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa teori hukum waris Islam yang terkesan bias gender dan ketidakadilan gender tersebut dinilai selaras dengan konsep tersebut.
Collections
- Islamic Law [646]