Show simple item record

dc.contributor.advisorZein Muttaqin, S.E.I., M.A.
dc.contributor.authorKhifdi, 14423192
dc.date.accessioned2018-10-18T02:26:07Z
dc.date.available2018-10-18T02:26:07Z
dc.date.issued2018-10-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11264
dc.description.abstractUpah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya, tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya, dengan kata lain upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. Di dalam Islam upah disebut juga dengan ijarah, al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti menurut bahasanya ialah al-iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah, sedangkan ujroh yaitu upah untuk pekerja. Dalam penetapan upah dalam Islam upah pegawai pemerintah terkadang dipakai sebagai petunjuk untuk menetapkan upah buruh secara keseluruhan. Ternyata upah pegawai pemerintah sangat besar pengaruhnya terhadap seluruh tingkat upah dalam industri yang lain dalam Negara, penetapan upah dalam Islam diantaranya yaitu : upah disebutkan sebelum pekerjaan dimulai, membayar upah sebelum keringatnya kering. Penelitian ini mengangkat fenomena dalam pemberian upah yang dilakukan para pemilik toko kepada karyawan di Pasar Ular Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengupahan pada toko pakaian di pasar ular Jakarta serta mendeskripsikan dan menganalisis sistem pengupahan pasar ular ditinjau dengan sistem pengupahan Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul dari suatu fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa upah yang diberikan oleh para pemlik toko kepada karyawan yang ditinjau dengan Ekonomi Islam dan karakteristik dalam pemberian upah dalam Islam telah sesuai diantaranya tedapat akad dalam pengupahan antara pemilik dan karyawan toko, dalam pemberian upah, upah diberikan setelah pekerjaan selesai dan adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak, terdapat nilai-nilai keIslaman dalam pengupahan di Pasar Ular yaitu nilai keadilan dan nilai kelayakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengupahanen_US
dc.subjectPengupahan dalam Islamen_US
dc.subjectPengupahan di Pasar Ularen_US
dc.titleINVESTIGASI MEKANISME PENGUPAHAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS TOKO PAKAIAN PASAR ULAR JAKARTA)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record