TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ADAT BATAK TOBA
Abstract
Hukum adat hanya berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja.Namun, diantara salah satu dari bidang hukum yang dimaksud adalah bidang hukum kewarisan. Untuk masalah dalam peroses pembagian harta warisan di indonesia ini belum ada diatur dalam hukum kewarisan nasional ataupun juga undang-undang yang mengatur mengenai permasalahan pewarisan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Karena, masyarakat yang ada di Negara Indonesia ini memiliki suku dan budaya yang berbeda-beda. Salah satunya sesuai dengan judul skripsi yang akan di teliti oleh penulis yaitu sistem Adat Batak Toba yang memakai sistem pembagian harta Warisannya memakai sistem keturunan dari nenek moyang laki-laki (patrilineal) atau yang biasa dikenal dengan sistem yang menarik garis keturunan nenek moyang laki-laki. Di dalam sistem yang dianut Adat Batak Toba ini yang berlaku adalah kedudukan laki-laki yang lebih berperan dari pada perempuan karna, bagi masyarakat Adat Batak Toba laki-laki adalah sebagai penerus keturunan.Adapun permasalahan yang akan penulis angkat mengenai: 1. Bagaimana Praktik Pembagian Warisan di kalangan masyarakat Batak Toba ? 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktik Pembagian Warisan di kalangan Masyarakat Batak Toba apakah sesuai/tidak dengan ketentuan Hukum Islam ?, tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembagian harta warisan Adat Batak Toba sesuai atau tidak dengan yang diajarkan atau dijelaskan oleh Syariat Islam yang telah di jelaskan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah
Maka hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pembagian harta warisan di Adat Batak Toba, kemudian sesuai atau tidak pembagiannya dengan yang ada di dalam Hukum Islam.Sehingga setelah dilakukan penelitian ini kita semua akan mengetahui peroses-perosesnya yang ada di dalam suku adat Batak Toba.Hukum Islam sudah mengatur semua pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan adalah 1/2. Adat Batak Toba mengatur pembagiannya untuk laki-laki akan mendapatkan semua harta dari pewaris.
Collections
- Islamic Law [646]