STUDI KOMPARASI ANTARA UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DENGAN HUKUM ISLAM TENTANG STATUS TANAH GEGE DI DAERAH PERBUKITAN DESA JEMBATAN KEMBAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT
Abstract
Tanah gege adalah tanah yang digarap oleh masyarakat setempat untuk dijadikan sebagai tempat bercocok tanam maupun tempat untuk tinggal. Permasalahan yang diperoleh adalah, tanah gege sendiri belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah namun diwajibkan membayar pajak akan tanah kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat. Hal ini secara langsung maupun tidak dapat merugikan masyarakat ditempat tersebut, sehingga peneliti menganggap penelitian ini layak untuk dilakukan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif atau penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu kepada norma hukum, baik di dalam Hukum Islam maupun yang terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sedangkan penelitian yuridis empiris adalah metode penelitian yang mengacu pada kenyataan yang terjadi di lingkungan masyarakat yang dimana pokok pembahasannya pada tanah gege itu sendiri. Dalam penelitian ini juga penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu melalui penelitian terhadap status tanah yang ada di Desa Jembatan Kembar. Setelah data terkumpul selanjutnya akan dianalisa dengan metode deskriptif analitis yang meliputi isi dan struktur dari hukum positif dan hukum Islam.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrarian dengan Hukum Islam tentang status dari tanah cenderung memiliki perbedaan dan persamaan. Perbedaannya pada pembentukan, terletak pada sumber, sifat, ciri-ciri dan beberapa substansi hukumnya. Sedangkan persamaannya terletak pada asas keadilan, asas fungsi sosial, asas dikuasai oleh negara, dan asas non diskriminasi.
Collections
- Islamic Law [646]