Show simple item record

dc.contributor.authorHunowu, Sri Anggun Mutia
dc.date.accessioned2018-10-01T04:15:32Z
dc.date.available2018-10-01T04:15:32Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10956
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik di Bidang Fasilitas Umum di Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui kebijakan regulasi dan anggaran serta realisasinya. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimanakah kebijakan regulasi dan anggaran oleh pemerintah Kota Yogyakarta dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam pelayanan publik di bidang fasilitas umum? Bagaimana realisasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam pelayanan publik di bidang fasilitas umum di Kota Yogyakarta?Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-sosiologis. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara studi pustaka didukung dengan studi lapangan yaitu wawancara dan observasi.Analisis data dalam penelitian ini yaitu deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam pelayanan publik dibidang fasilitas umum sudah dilaksanakan melalui beberapa kebijakan dan peraturan seperti Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, selain itu pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Daerah Kota Yogyakarta terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta yang saat ini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah dan masih dalam proses pembahasan. Namun terkait anggaran khusus belum ada pengalokasian anggaran khusus dari pemerintah untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang fasilitas umum. Berdasarkan hasil observasi peneliti, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas khususnya pada fasilitas umum berupa jalan umum, halte bus, dan transportasi umum Trans Jogja juga masih belum maksimal, dapat dilihat dari penyediaan sarana jalan umum yang masih terbatas, halte bus yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas, serta angkutan jalan yaitu Trans Jogja belum menyediakan fasilitas khusus penyandang disabilitas secara sempurna sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini merekomendasikan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membuat peraturan atau kebijakan yang mengatur secara detail terkait cara-cara memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam fasilitas umum khususnya transportasi umum, halte bus dan jalan umum, membuat pengalokasian anggaran khusus bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang telah dibuat serta lebih memperhatikan peratawan terhadap fasilitas-fasilitas yang telah disediakan untuk penyandang disabilitas. Selain itu penelitian ini juga merekomendasikan kepada masyarakat untuk lebih menghormati hak-hak penyandang disabilitas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFasilitas Umumen_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titlePemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik di Bidang Fasilitas Umum di Kota Yogyakartaen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record