Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Analisis Yuridis terhadap Pembuangan Limbah oleh Pabrik M di Sungai Bedog Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul)
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, Bagaimana Legalitas Pabrik M dalam hal pembuangan limbah ke sungai? Kedua Bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap pembuangan limbah oleh Pabrik M di Sungai Bedog? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara dan studi kepustkaan/dokumen. Kemudian metode yang digunakan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pabrik M tidak mempunyai legalitas dalam hal pembuangan limbah ke suangai bedog karena pabrik M tidak memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan dalam Perda DIY Nomor 7 Tahun 2016. Sementara itu penyelesaian sengketa pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran limbah cair diselesaikan dengan cara negosiasi antara kedua belah pihak yang sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Collections
- Law [3447]
