Latar Belakang Jenis Kelamin Hakim dengan Putusan Pemidanaan terhadap Kasus Tindak Pidana Perkosaan dengan Korban Anak
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini tentang ada atau tidaknya latar belakang jenis kelamin hakim dengan penentuan jenis dan bobot sanksi pidana dalam putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan dengan korban anak sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya disparitas putusan. Metode pendekatan yang di gunakan yaitu menggunakan metode yuridis sosiologis, mengkaji masalah melihat penerapan hukumnya dan penelitian hukum normatif, sehingga penelitian ini akan mengkonsepsikan hukum sebagai norma yang meliputi hukum positip dan pelaksanaannya. Hasil penelitian setelah melakukan analisis terhadap ke lima putusan pidana perkosaan dengan korban anak yang terdiri dari tiga putusan dari majelis hakim wanita dan dua putusan dari majelis hakim laki-laki serta data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan satu hakim wanita dan satu hakim laki-laki dari Pengadilan Negeri Boyolali, berdarsarkan parameter untuk mengetahui adakah latar belakang jenis kelamin hakim dalam pemberian bobot hukuman dapat disimpulkan bahwa terdapat latar belakang jenis kelamin hakim dengan besar kecilnya sanksi pidana yang dijatuhkan, namun latar belakang jenis kelamin tersebut tidak terlihat secara langsung di dalam putusan.
Collections
- Law [2307]