Eksistensi Virtual Property Sebagai Objek Jaminan Fidusia di Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan virtual property sebagai objek Jaminan Fidusia di Indonesia. Perkembangan teknologi telah memunculkan fenomena baru yaitu virtual property, sehingga perlu pengkajian lebih mendalam mengenai virtual property sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan studi pustaka atau literatur dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang menyangkut dengan permasalahan dan untuk mendukung penelitian serta wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya virtual property dapat dikatakan benda berdasarkan ketenuan hukum kebendaan Indonesia yang diatur pada Buku II KUHPerdata dan Udang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dengan membandingkan unsur-unsur benda yang diatur pada Pasal 499 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan karakteristik virtual property maka dapat ditemukan kesimpulan bahwa virtual property memenuhi unsur-unsur benda sebagai objek jaminan sebagaimana yang diatur dalam pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yaitu sebagai objek yang dapat dimiliki dan dialihkan, bernilai ekonomi, serta tidak berwujud.Virtual property dapat dimiliki melalui cara penciptaan dan peralihan, lebih lanjut virtual property memiliki nilai ekonomi serta merupakan benda tidak berwujud yang pada kenyataannya sangat bermanfaat dan berguna bagi manusia. Oleh karena itu, bedasarkan perbandingan karakteristik virtual property dengan unsur-unsur benda sebagaimana pada Pasal 499 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia maka virtual property dapat dijadikan sebagai objek Jaminan dalam Jaminan Fidusia karena memiliki kecocokan unsur-unsur benda sebagai objek Jaminan dalam Jaminan Fidusia.
Collections
- Law [2308]