Tanggung Jawab Emiten terhadap Pemegang Saham Publik dalam Masa Pra-Delisting oleh Bursa (Studi Kasus: PT. Asia Natural Resources dan PT. Indo Setu Batu Bara)
Abstract
Pasar modal merupakan salah satu sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana dengan mengeluarkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui proses penawaran umum. Perusahaan yang telah tercatat di Bursa dan sebagian sahamnya telah dimiliki oleh publik maka status perusahaan tersebut telah menjadi emiten. Emiten wajib untuk memenuhi syarat-syarat sebagai Perusahaan Tercatat di Bursa. Emiten yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat sebagai Perusahaan Tercatat di Bursa dapat diberikan sanksi oleh Bursa berupa sanksi delisting. Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham di Bursa. Delisting merupakan peristiwa atau fakta materiel yang dapat mempengaruhi keputusan investor publik atas saham yang dimilikinya, oleh karena itu emiten yang dilakukan delisting oleh Bursa memiliki kewajiban untuk dipenuhi sebelum emiten efektif delisting. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh emiten terhadap pemegang saham publik adalah untuk memberikan perlindungan kepada pemegang saham publik sebagai investor publik agar dapat melakukan keputusan atas saham yang dimilkinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman mengenai tanggung jawab yang diberikan oleh hukum kepada emiten terhadap pemegang saham publik sebagai investor publik sebelum emiten efektif delisting.
Collections
- Law [2307]