Show simple item record

dc.contributor.authorAmbarsari, Diah Ayu
dc.date.accessioned2018-09-28T03:25:18Z
dc.date.available2018-09-28T03:25:18Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10896
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Pertama bagaimana akibat hukum pencatatan efek? Kedua, bagaimana akibat hukum penghentian sementara (suspensi)? Ketiga bagaimana kepastian hukum bagi perusahaan tercatat atas ketiadaan batas waktu tindakan suspensi oleh bursa efek indonesia, khususnya pada PT. Leo Investments Tbk. (ITTG) dan PT. Berlian Laju Tanker (BLTA)? Penulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pencatatan efek berupa hak dan kewajiban bagi para pihaknya. Pelanggaran kewajiban berakibat dikenakan sanksi. Pembukaan sanksi suspensi perusahaan tercatat dapat dilakukan setelah perusahaan tercatat melakukan pemenuhan kewajiban. Bursa efek Indonesia (BEI) tidak memberikan kepastian hukum berupa pemberian tindakan tegas kepada PT. Berlian Laju Tanker (BLTA) dan PT Leo Investments Tbk. (ITTG) yang telah tersuspensi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerusahaan tercataten_US
dc.subjectBursa Efek Indonesia (BEI)en_US
dc.subjectsuspensien_US
dc.title“Kepastian Hukum Bagi Perusahaan Tercatat Atas Ketiadaan Batas Waktu Tindakan Suspensi Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Terhadap Suspensi PT. Leo Investments Tbk. (ITTG), dan PT. Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA))”en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record