JUAL BELI ORGAN TUBUH DALAM PASAL 64 UU NO. 33 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN MENURUT MAQAŞĪD SYARĪ’AH JASSER AUDA
Abstract
Dewasa ini kemajuan pengobatan dibidang kesehatan berkembang dengan
pesat, kemajuan pengobatan didukung dengan tekhnologi kesehatan yang
berdampak pada perkembangan praktik pengobatan. Salah satu praktek
pengobatan yang ditemukan yaitu dengan cara transplantasi organ tubuh manusia.
Praktek ini mengundang banyak orang untuk berobat dengan cara transplantasi
organ kemudian muncul banyaknya permintaan organ tubuh.Sementara, jumlah
pendonor jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan organ tubuh. Hal
tersebut semakin membuka kemungkinan untuk terjadinya perdagangan organ
tubuh secara ilegal. akhirnya, penjualan organ tubuh ilegal menjadi ladang bisnis
dan cukup marak. Dari sini penulis tertarik untuk meneliti apa yang melatar
belakangi jual beli organ tubuh dalam pasal 64 UU No. 36 Tahun 2009 dan
bagaimana pandangan maqasid syari’ah Jasser Auda tentang memperjualbelikan
oragan tubuh dalam pasal 64 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif
yang bersifat kualitatif dan bersifat kepustakaan dan desain penelitian ini
menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam Pasal 64 UU No. 36 Tahun 2009
tentang kesehatan, membolehkan pengobatan dengan cara transplantasi organ
tubuh namun melarang jual beli organ tubuh. maka maqaşīd syarī‟ah Jasser Auda
memandang pengobatan dengan cara transplantasi organ tubuh membuka
mafsadah yang lebih besar dan dari celah inilah jual beli organ tubuh itu muncul.