dc.description.abstract | Keberadaan partai politik memegang peran strategis dalam pembangunan
demokrasi dan bangsa dihadapkan pada beberapa persoalan yang menimbulkan
kesan negatif bagi organ tersebut, beberapa persoalan tersebut meliputi; pertama,
permasalahan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berdampak pada jatuhnya citra
dan kepercayaan publik pada organisasi tersbut; kedua, problematika pro dan
kontra pertanggungjawaban partai politik yang terlibat kasus tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang di hadapan hukum; dan ketiga,
persoalan penjatuhan sanksi pidana terhadap partai politik sebagai subjek delik
korporasi yang dikenal dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang. Penelitian ini termasuk ke dalam tipologi penelitian hukum normatif yuridis
dengan jenis data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Metode pendekatan yang diambil meliputi pendekatan perbandingan, konseptual,
perundang-undangan, dan filosofis, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif
melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, justifikasi
partai politik sebagai korporasi dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang dapat dilihat dalam lima perspektif landasan, yakni landasan
filosofis, landasan yuridis, landasan historis, landasan sosiologis, dan landasan
politik hukum pidana; kedua, faktor-faktor yang menjadi pemhambat tidak dapat
ditegakkannya pemidanaan partai politik sebagai korporasi dalam tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang dilihat dalam dua perspektif, yakni
perspektif persoalan yuridis perundang-undangan yang mengatur tentang tindak
pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan dalam UU
Tipikor dan TPPU terhadap partai politik yang tidak implementatif, dan perspektif
persoalan praktek penegakan hukum (law enforcement) tentang tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap partai politik sebagai
korporasi yang dilihat dari keterlibatan partai politik dalam pelanggaran pidana
korupsi dan pencucian uang terhadap dua putusan pengadilan membuktikan bahwa
penegakan hukum pidana korporasi terhadap insitusi partai politik selama ini
belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya; dan ketiga, konsep ideal
pemidanaan partai politik sebagai korporasi dilaksanakan dengan sebuah
rekonseptualisasi subjek delik korporasi ke dalam penegasan dua jenis korporasi,
yakni korporasi berbentuk privat dan korporasi khusus atau berbentuk publik
dengan ketentuan pengaturan pemidanaan yang juga berbeda. Dibutuhkannya
sebuah amandemen terhadap beberapa ketentuan UU Tipikor dan UU TPPU
terkait dengan korporasi dalam mengakomodir kedua jenis korporasi menjadi
wadah dalam implementasi gagasan, dengan tentunya menerbitkan sebuah
undang-undang yang berisi ketentuan khusus tentang pemidanaan korporasi
khusus dapat menjadi jawaban atas segudang persoalan mengenai pemidanaan
partai politik dan sekaligus badan publik lainnya. | en_US |