Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D.,
dc.contributor.advisorIbu Retno Wulansari, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorRinanda Amarsiwi Rahayu, 14410040
dc.date.accessioned2018-09-05T10:54:23Z
dc.date.available2018-09-05T10:54:23Z
dc.date.issued2018-08-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10522
dc.description.abstractPerusahaan Asuransi AXA MANDIRI melahirkan produk asuransi kesehatan yang diberi nama AXA HOSPITAL PLUS LIFE. Banyak masyarakat yang mempercayakan dirinya untuk ditanggung kesehatannya oleh AXA HOSPITAL PLUS LIFE, asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung yang membayarkan premi kepada penanggung untuk digantikan kerugiannya melalui pembayaran klaim. AXA HOSPITAL PLUS LIFE memberlakukan syarat dalam polisnya yang berbunyi formulir surat keterangan dokter untuk klaim rawat inap ditandatangani oleh dokter yang merawat (asli) dan batas waktu pengajuan klaim dalam waktu 30 hari dimulai dari hari terakhir tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Jika tidak terpenuhi oleh tertanggung maka penanggung akan menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung yang menyebabkan tertanggung mengalami kerugian. Kedua syarat ini melanggar aturan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan pencantuman klausula eksonerasi menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga lemahnya posisi tertanggung harus diberikan perlindungan hukum dan bagaimana keabsahan klausula mengenai batas waktu klaim dan syarat formulir surat keterangan dokter dalam polis asuransi kesehatan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui studi pustaka yang didukung dengan wawancara terhadap Tertanggung Asuransi Kesehatan AXA HOSPITAL PLUS LIFE beserta agennya dan petugas rekam medis Rumah Sakit. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya aturan yang melindungi tertanggung untuk memperoleh haknya untuk mendapatkan klaim dan tidak sahnya perjanjian asuransi antara tertanggung dengan penanggung karena terdapat klausula eksonerasi pada polis asuransi AXA HOSPITAL PLUS LIFE menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tertanggung dapat menuntut pembayaran klaim kepada penanggung dan penanggung perlu diberi sanksi yang tegas atas pencantuman syarat-syarat yang merugikan tertanggung.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Tertanggungen_US
dc.subjectBatas Waktu Klaimen_US
dc.subjectAsuransi Kesehatanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG ATAS KEABSAHAN KLAUSULA MENGENAI BATAS WAKTU KLAIM DAN SYARAT FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER DALAM POLIS ASURANSI KESEHATAN (Studi Kasus AXA HOSPITAL PLUS LIFE)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record