Analisis Kebutuhan dan Strategi dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Area Publik Kota Yogyakarta
Abstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Yogyakarta meliputi; sepadan sungai, sepadan rel kereta api, sepadan jalan, median jalan, taman, pemakaman, lapangan olah raga, hutan kota. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Yogyakarta pada saat ini memiliki luas11,13% dari luas Kota Yogyakarta. Tentunya hal tersebut masih kurang dari presentase yang telah di tetapkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana RTH publik harus memiliki luas minimal 20% dari luas kota sehingga perlunya strategi pengembangan RTH Publik guna dapat memenuhi standar ketentuan yang berlaku. Dalam melakukan pengembangan RTH, peneliti melakukan starategi pengembangan secara ekstensifikasi, intensifikasi dan mitigasi. Pada pola pengembangan secara ekstensifikasi didapat luas 7168779,79 m2 yang akan dilakukan arah pengembangan RTH Publik jenis taman RT, taman RW, taman pasif, hutan kota. Strategi pengembangan intensifikasi di dapat luas 2007248,31 m2 yang akan dilakukan pengembangan RTH Publik jenis roof garden, taman kota. Sedangkan strategi pengembangan mitigasi didapatkan luas 3414486,06 m2 yang akan dilakukan jenis pengembangan RTH berupa sepadan sungai, sepadan jalan, median jalan, dan sepadan rel kereta api.
Collections
- Environmental Engineering [1430]